----- Tanya ----- Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Setiap
habis shalat lima waktu, kakak saya melakukan sujud syukur sebagai ungkapan
rasa syukurnya kepada Allah SWT yang setiap detik selalu memberi kenikmatan
yang tak ternilai pada hamba-Nya. Apakah sujud syukur boleh dilakukan setiap
habis shalat? karena setahu saya sujud syukur kita lakukan ketika mendengar
kabar gembira atau mendapat sesuatu yang sangat membahagiakan. Apakah hal tsb
berlebihan atau malah bid'ah? Tolong jawabannya. Terima kasih.
Wassalamu'alaikum warahmatuhi wabarakatuh. Haripe --------- Jawab ---------
Assalamu'alaikum wr. wb. Dalam hadist riwayat Abu Bakrah r.a. Rasulullah
s.a.w. ketika mendapatkan kabar yang menggembirakannya atau mendapatkan satu
karunia dari Allah, beliau bersujud. (H.R. Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi
dan mengatakan bahwa ini hadist Hasan). Dalam riwayat lain Rasulullah s.a.w.
bersujud bersyukur kepada Allah ketika mendengar berita raja Hamdan masuk
Islam. (H.r. Baihaqi). Riwayat Ahmad dan Hakim dari Abdurrahman bin Auf
berkata : Suatu hari Rasulullah s.a.w. keluar dari kediaman tiba-tiba beliau
terperengah lalu masuk kembali ke dalam, keudian beliau menghadap qiblat lalu
bersujud lama sekali, kemudian beliau mengangkat kepalanya dan berkata
"Jibril datang kepadaku mengatakan bahwa Allah berkata kepadamu
"Barangsiapa membacakan sholawat dan salam kepadamu maka Aku mengucapkan
shalawat dan salam kepadanya", aku bersujud mensyukuri itu". Dalam
riwayat Abu Dawud dari Amir bin Sa'ad dari ayahnya berkata : kami bepergian
bersama Rasullah s.a.w. dari Makkah menuju Madinah ketika sampai dekat
Ghazwara beliau berhenti kemudian mengangkat tangannya sejenak berdo'a kepada
Allah lalu beliau bersujud lama sekali, lalu beliau mengangkat kepalanya lalu
bersujud lagi hingga tiga kali. Kemudian beliau berkata "Aku meminta
kepada Allah agar umatku diberi syafa'at, lalu Allah mengabulkan untuk
sepertiga umatku, lalu aku bersujud syukur kapada-Nya, lalu aku berdoa lagi
dan Allah mengabulkan sepertiga lagi, lalu aku bersujud lagi, lalu aku
berdo'a lagi dan Allah mengabulkan memberi syafaat untuk sepertiga umatku
yang tersisa lalu aku bersujud mensyukurinya" Abu Bakar r.a.
diriwayatkan bersujud syukur ketika menerima berita ditaklukannya Yamamah
oleh peasukan muslimin. Mayoritas ulama mengatakan disunnahkan sujud syukur
ketika menerima berita gembira atau mendapatkan kenikmatan dengan landasan
hadist-hadist di atas. Ulama Hanafi mengatakan makruh sujud syukur karena
tidak terhitungnya ni'mat Allah yang diberikan kepada kita. Akan tetapi
mayoritas ulama Hanafi tetap mengatakan sunnah asalkan tidak dilakukan
setelah shalat fardlu. Ulama Maliki juga mengatakan sujud sukur makruh,
demikian pula sujud ketika ada gempa atau musibah. Menurut pendapat ulama
Maliki, ketika kita mendapatkan kegembiraan disunnahkan untuk shalat dua
rakaat, karena inilah yang dilakukan oleh penduduk Madinah. Menurut sebagian
ulama, tatacara sujud syukur adalah seperti shalat harus bersuci, kemudian
takbir lalu sujud seperti sujud biasa kemudian diakhiri dengan salam, ini
karena sujud merupakan amalan dari shalat sehingga bila hendak melakukannya
di luar shalat disyaratkan memenuhi persyaratan shalat. Namun ulama Syafi'ie
mengatakan bahwa sujud syukur tidak seperti shalat, cukup dilakukan kapan
saja tidak harus suci dan tidak perlu mengucapkan takbir dan salam. Boleh
juga melakukan sujud syukur di atas kendaraan dengan isyarat ketika
mendapatkan kegembiraan. Pendapat ini berlandaskan kepada hadist-hadist di
atas yang tidak menyebutkan harus suci dan membaca takbir dan salam. Sujud
syukur setelah shalat fardlu, apalagi setiap saat setelah shalat para ulama
mengatakan makruh, ini untuk menghindari kemungkinan salah paham dari orang
awam hingga menganggapnya sunnah yang dilakukan setelah shalat atau bahkan
menganggapnya fardlu. Setiap pekerjaan yang bisa menimbulkan anggapan
demikian bisa dihukumi makruh. Ada juga pendapat yang mengatakan sujud sykur
setelah shalat fardlu yang tidak diperbolehkan melakukan sunnah ba'diyah,
yaitu Asar dan Subuh hukumnya makruh dan diperbolehkan setelah shalat-shalat
lainnya. Sujud setelah shalat fardlu menjadi bid'ah kalau meyakini bahwa itu
ibadah khusus yang dilakukan setelah shalat. Wallahu a'lam bissowab Wassalam
Muhammad Niam
|
Komentar
Posting Komentar